Buku Syekh Nawawi al-Bantani (1812-1897): Mahaguru Ularna Hijaz & Nusantaro Abad Ke 19 yang ditulis oleh Prof. Mufti Ali. Ph.D. dan Dr. Hj. Siti Ma'rifah Ma'ruf Armin ini merupakan salah satu karya penting yang menempatkan posisi Syekh Nawawi sebagai ulama yang melahirkan para ulama Nusantara di masa berikutnya, schaligus menghubungkan mereka dengan tradisi intelektual di Timur Tengah. Buku ini…
Buku ini berisi tentang teknik-teknik audit internal, untuk mencapai tujuannya auditor internal dengan melakukan beberapa pendekatan yang berbeda yaitu diantaranya pendekatan Audit Komprehensif, Audit Berorientasi Manajemen, Audit Partisifatif dan Audit Program. Sebagai hasil kerja Guidance Task Force (GTF), ada dua pendekatan baru yang disarankan yaitu pemberian keyakinan dan konsultatif. Bu…
Isi buku ini terdiri atas tiga bagian utama yang membahas bahasan secara bertingkat, dari tingkat yang paling mendasar hingga yang lanjut. Diantaranya membahas pendekatan Ulumul Qurán mulai dari pengertian, sejarah pertumbuhan dan perkembangan, seluk beluk tentang Al-Qurán mulai nama dan julukan, proses penurunan, garis-garis besar isi hingga terjemahan Al-Qurán.
Buku ini memuat elaborasi dan eksplorasi pemikiran dan tokoh ketatanegaraan Islam, mulai dari periode Klasik seperti al-Farabi, al-Mawardi, al-Ghazali, Ibn Taimiyah, dan Ibn Khaldun; hingga era modern seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Muhammad Iqbal, dan Ayatullah Khomeini untuk menyebut beberapa nama dan juga pemikiran dan praktik politik Islam di Nusantara dari masa…
Kata Herziening merupakan refleksi pelaksanaan dari undang-undang pokok kekuasaan kehakiman no.14 tahun1970.
Buku ini mencoba membentangkan filsafat pemikiran hukum kewarisan Islam dari berbagai aspeknya. Lengkap dengan pendekatan dalil-dalil tekstual maupun alasan-alasan kontekstual. Suatu metode pendekatan studi yang jarang-jarang dilakukan oleh sejumlah intelektual lainnya. Hal ini dilakukan oleh penulis, semata-mata didasarkan atas prinsip pola pikir keagamaan yang harus menghormati keseimbangan d…
Peradilan bebas memberikan makna dihindarinya intervensi internal dan external terhadap Due of Judiciary Freedom yang semakin mengarah pada kritik subjektif terhadap eksistensi lembaga yudikatif ini. Sedangkan Contempt of Court merupakan pranata yang tidak ada ketentunya dalam perundang-undangan di Indonesia. Pranata ini digunakan bagi melindungi prosedur jalanya peradilan yang baik.