Buku ini berisi sebuah kajian tentang ketahanan energi Indonesia selama 10 tahun yang akan datang (2015-2025). Hasil kajian diharapkan bisa diakses, dibaca, dipelajari, dan dibicarakan secara terbuka oleh publik di Indonesia dan bahkan di luar negeri. Buku ini juga menjadi salah satu perwujudan komitmen Badan Intelijen Negara terhadap amanat reformasi, yakni agar lembaga tersebut semakin dekat …
Project: Buku Tinjauan Pelaksanaan Reformasi Penganggaran 2005-2007
Berisi kumpulan resume putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan menolak dan tidak menerima permohonan pengujian Undang-undang terhadap undang-undang Negara republik Indonesia Tahun 1945 yang diputus dalam persidangan Mahkamah pada bulan Juli - Desember 2019
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (selanjutnya disebut UU SKN) membangkitkan asa bagi Indonesia, seperti terciptanya iklim keolahragaan yang kondusif yang ditandai dengan tertatanya sistem organisasi keolahragaan secara rapi, tersedianya standar minimal sarana dan prasarana olahraga, semarak aktivitas olahraga dari segala lapisan masyarakat, serta tersedianya…
Buku ini merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 di 3 daerah Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi D.I. Yogyakarta. Selain pemantauan dilakukan empirik ke pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat, dilaku…
Pemerintahan Presiden Abdurrachman Wahid, yang baru berjalan setahun, banyak mendapat sorotan terutama dalam kebijakan luar negerinya yang dinilai sangat kontroversial, baik dari perspektif masyarakat awam maupun bagi mereka yang biasa berkecimpung dengan analisis dan pembuatan kebijakan luar negeri.
BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima kelompok yaitu: proses merger dan pengawasan BC oleh BI; pemberian FPJP; penatapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS;penggunaan dana FPJP dan PMS; praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BC.