Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 No. 1 - 50 132 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 No. 51 - 101
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 1 - 77
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 No. 1 - 55
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 No. 1 - 54
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 1 - 49
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 No. 1 - 91
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 1 - 55
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 No. 1 - 54
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 1 - 125
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 1 - 98 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 99 - 160
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No. No. 1 - 160
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 50 Tahun 1986 dan Keppres Nomor 3, 7, 8, 9, 14, 15, 18, 19, 21, 26, 31, 37, 43, 44, 45, 46, 49, 51, 58, 59, 60. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 3320 - 3344 (TR).
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 April 2007 dalam lembaran Negara nomor 67, tambahan lembaran Negara nomor 4724 merupakan undang-undang yang mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sector. Undang-undang ini mengatur tentang kebijakan dasar penanaman modal, bidang usaha, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang…
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 2 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 36 Tahun 1977. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 No. 3094 - 3113 (TR).
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 Nopember 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberi landasan hukum yang kuat untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Ketentuan di bid…