Buku ini mengungkapkan berbagai latar belakang dan permasalahan yang dihadapi oleh DPR RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam bentuk identifikasi masalah dan faktor penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, dalam bidang legislasi serta pengawasan dan penetapan anggaran. Buku ini juga mengemukakan berbagai solusi dan rekomendasi yang dapat ditempuh untuk mengatasi berbagai masa…
Buku ini mengupas perkembangan pembangunan ekonomi, yang dapat dijadikan referensi para pemangku kebijakan dalam mengoptimalkan dan memperkuat fondasi perekonomian Indonesia. Bagian pertama buku menarasikan capaian pertumbuhan ekonomi berkualitas. Bagian kedua mencoba menjelaskan perkembangan kemiskinan di Indonesia. Bagian ketiga mengurai potensi kelautan Indonesia dan tantangan yang dihadapi …
Mulai tahun 2016, DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk memenuhi mandat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mengamanatkan pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari belanja negara. Hal ini tercermin dari alokasi anggaran kesehatan dalam APBN Tahun 2016 yang meningkat cukup signifikan. Peningkatan alokasi anggaran kesehatan ini tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan d…
Prediksi Indikator Ekonomi Makro Tahun 2016 untuk RAPBN TA.2017 seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, suku bunga SPN 3 bulan, harga minyak mentah, lifting minyak bumi, dan lifting gas bumi. Prediksi ini disusun oleh Tim Penyusun Asumsi Dasar Ekonomi Makro dari Pusat Kajian Anggaran Negara Badan Keahlian DPR RI.
Naskah Kajian Akademik pembentukan Provinsi Papua Selatan memuat hasil analisis komprehensif yang meliputi bidang peraturan perundang-undangan, politik pemerintahan, ekonomi dan keuangan, serta bidang sosial budaya yang dilakukan oleh Tim Kajian Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Center) Universitas Cendrawasih di wilayah Papua Selatan, yang terdiri dari 4 (empat) kabupaten, yakni kabupaten Mer…
Kajian ini menggunakan data primer dan sekunder yang berasal dari Kabupaten/Kota baik yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat sebagai Provinsi induk maupun di wilayah calon Provinsi Kapuas Raya. Observasi juga dilakukan oleh tim peneliti ke lima Kabupaten yang ada di wilayah calon Provinsi Kapuas Raya yaitu, Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau dan Kabupaten Sanggau untuk melih…
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan, bahwa syarat teknis meliputi 11 (sebelas) faktor, yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penye…
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan, bahwa syarat teknis meliputi 11 (sebelas) faktor, yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penye…
Kajian ini diharapkan bermanfaat sebagai persyaratan teknis, yang bertujuan untuk mengetahui kelayakan wilayah calon Kabupaten Moskona untuk menjadi suatu daerah otonom. Kajian ini dilakukan dengan mendasarkan pada data sekunder yang diperoleh dengan metode studi dokumen. Sumber data adalah berbagai instansi yang ada di tingkat pusat maupun daerah, seperti Badan Pusat Statistik di Jakarta maupu…
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 6 PP Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan syarat teknis 11 faktor yang kemudian diurai menjadi 35 indikator. Untuk melakukan analisis berdasarkan pada data sekunder yang diperoleh dengan metode studi dokumen. Sumber data adalah berbagai instansi yang ada di tingkat pusat maupun daerah di Merauke.
Berisi ketentuan internasional, seperti deklarasi HAM, konvensi wanita, deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan, yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam meningkatkan keadilan para perempuan yang mengalami diskriminatif, agar para penegak hukum, akademisi, dan kelompok masyarakat luas yang mempunyai kedudukan strategis dapat mewujudkan keadilan jender.