lanjutan dari buku wisata hati ini Kun Fayakun, selalu ada harapan di tengah kesulitan adalah gabungan dari dua buku wisata hati yang pernah diterbitkan sebelumnya, yaitu seri wisata hati Membangun harapan dan optimisme.
Buku ini berisikan tentang perkembangan seni Indonesia melalui zaman modern, masa pergolakan revolusi, dan perang dunia II, serta masa 50 tahun terakhir. Seni dimulai dengan seni prasejarah dari bentuk seni rupa, seni pahat, seni keramik dll.
Menumbuhkan sikap kritis, begitulah pesan yang paling kuat dalam buku ini. Disamping itu pesan lainnya yang juga tak kalah pentingnya adlah bahwa ilmu pengetahuan sebaiknya memiiki karakter emansipatoris. Artinya ilmu pengetahuan tidak selayaknya berorientasi pada ilmu semata melainkan juga dapat dipergunakan untuk memperbaiki kondisi sosial budaya yang tak adil dan tak manusiawi.
Praktik penerapan hukum pidana yaitu masalah percobaan, penyertaan, dan gabungan delik menjadi pembahasan dari buku ini. Dengan kehadiran buku ini diharapkan masalah hukum yang sering diperdebatkan di sidang pengadilan akan menjadi lebih jernih dan jelas.
Identifikasi kebutuhan pengadaan barang khususnya ATK menciptakan pengelolaan data yang unggul pada Bagian Layanan Pengadaan khususnya pada barang ATK
Yang menjadi isu prioritas penulis adalah belum optimalnya pelaporan pada aplikasi E-Monev Bappenas di lingkup Setjen DPR RI karena hal ini penting dalam proses pelaporan kinerja Kementerian Lembaga kepada Kementerian PPN/Bappenas dalam hal ini Setjen DPR RI. Dengan berpindahnya penginputan aplikasi E-Monev Bappenas dari satu operator pada Bagian Perencanaan kepada masing-masing unit kerj Eselo…
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan kontruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Dengan melakukan penelitian, seorang dapat mengetahui apa yang menjadi penyebab sebuah gejala dan bagaimana ia timbul dan sebagainya. Di bidang hukum, penelitian juga dibutuhkan bukan hanya untuk melihat dan mengukur efektivas penerapan hukum, namun juga da…
Hukum perlindungan anak masih menjadi isu tren di tengah arus globalisasi. Pelindungan anak menjadi kewajiban tidak hanya orang tua, tetapi juga kewajiban negara dalam membuat aturan dan kebijakan yang sangat bijak dan tegas terhadap upaya yang menjadikan anak sebagai objek dalam keluarga dan masyarakat. Hukum perlindungan anak juga sebagai payung untuk memfasilitasi perkembangan anak mendapatk…
Hukum (undang-undang) itu kejam, tetapi seperti itulah yang tertulis. Namun perlu diingat bahwa hukum itu didasari dengan nilai moral-etika karena tujuan hukum adalah untuk memelihara kepentingan orang banyak, bukan hanya sekelompok orang, dalam rangka menegakkan hak-haknya. Penggambaran sekilas wajah hukum tersebut di atas, membawa pada arti pentingnya untuk selalu “menengok kembali”, meny…
Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sebuah proses pengambilan keputusan yang dilakukan masyarakat dengan tujuan untuk memilih seorang pemimpin. Sebagai warga negara, semua orang yang sudah memenuhi syarat berhak mendapatkan hak memilih, salah satu syarat tersebut yaitu sudah cukup umur dan memiliki kartu tanda penduduk. Hak memilih adalah bagian dari hak asasi manusia dan merupakan bagian pent…
Kesulitan utama bagi mahasiswa atau siapa pun yang mempelajari ilmu hukum ialah memahami hukum secara lebih konkret, sederhana, lugas, dan mudah dimengerti. Hal itu wajar karena hukum acapkali digambarkan sebagai sesuatu yang abstrak dan ideal, dan itulah yang menghambat mahasiswa memahami hukum sebagai sesuatu yang “terlihat dan apa yang tidak terlihat” seperti diungkapkan oleh Frederic B…
Ada lima jurus diungkapkan Dede Yusuf yang diyakininya bisa menjadi solusi dari permasalahan tenaga kerja tersebut yakni, Pertama Beasiswa Vokasional yang memberikan pendidikan kepada tenaga kerja agar menguasai pengetahuan dan keterampilan yang memiliki nilai ekonomis sesuai kebutuhan pasar. Kedua, Sekolah Binaan Industri. Pemerintah mesti mengintegrasikan dunia pendidikan dengan pelaku usaha …
mayoritas negara telah mendeklarasikan bahwa usia perkawinan minimal yang dilegalkan (the minimum legal age of marriage) adalah 18 tahun. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari international convention of the Rights of the child (konvensi Hak-Hak anak atau sering disingkat KHA) yang telah ditetapkan lewat forum Majelis Umum PBB tahun 1989.