4 buku(jilid 1dan2)
Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang atau badan hukum dengan cara memisahkan sebagian harta milik dan dilembagakan untuk selama-lamanya bagi kepentingan ibadah dan kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Di Indonesia ketentuan mengenai wakaf telah dituangkan ke dalam sebuah Undang-undang khusus yang mengatur tentang wakaf yaitu p…
2 eks