Judul asli : Faal-falsafah al Islamiyah manhaj wa tathbiquh
UU Nomor 25 Tahun 1997, Buku I, II, III, IV dan V
UU Nomor 23 Tahun 2004, Buku I dan II
Buku ini berisi mengenai apa sebenarnya hukum itu, benarkah hukum itu bersifat relatif, dan apa hubungannya dengan kebebasan berpikir yang dimiliki manusia. Buku ini juga membahas mengapa masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam justru lebih mengenal hukum asing yang datang dari luar. Pada bab akhir dalam buku ini dibahas mengenai perbedaan hukum syari’ah dan hukum nasional.