2 buku
Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai tindakan yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori tindak pidana kini dikategorikan dalam tindak pidana. Hal ini sudah sangat lazim di dalam dunia hukum, mengingat dunia hukum akan selalu berupaya untuk mengatur masyarakat sesuai dengan moralitas yang dimiliki oleh tiap individu. Hukum sendiri memiliki dua sisi, ibaratnya sekeping mata uang, yang …
Buku ini menguraikan berbagai bentuk penyelesaian sengketa model ADR, perlunya perangkat perundang-undangan dalam proses pelembagaannya, peranan pemerintah dan lembaga penyedia jasa, kekuatan mengikat putusan lembaga ADR, dan pembaruan pengaturan mengenai
Munculnya ADR sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi membawa angin segar dalam proses penyelesaian sengketa. ADR dianggap mampu menjawab paradigma kalangan bisnis dan layak ditempatkan sebagai the first resort, sedangkan pengadilan sebagai the last resort dan pressure valve. namun ADR sebagai alternatif penyelesaian sengketa belum memasyarakat dan melembaga di Indonesia.
Buku ini menelaah mediasi dari aspek konseptual dan struktural, serta keterampilan mediator (mediator skill). Faktor-faktor konseptual dan struktural antara lain, pengertian, persamaan dan perbedaannya dengan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnta, kekuatan dan kelemahan, variasi penerapannya, serta faktor-faktor budaya dan kekuatan yang mendorong mediasi dapat berlangsung. Aspe…
Proses amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 yang terjadi sebagai dampak dari adanya reformasi politik pada tahun 1998, maka paradigma dalam UUD 1945 turut berubah secara mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia. Perubahan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan "kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar" memberikan konsekuensi yang tidak sederhana.
Laju Perkembangan teknologi yang pesat mengubah peta dan arah interaksi antar anggota masyarakat ke digitalisasi dana elektronisasi data maupun transaksi komersial. Keadaan demikian memaksa hukum untuk menyesuaikan perubahan tersebut dengan perangkat aturan perundang-undangan yang berkaitan didalamnya
Tragedi MEi 1998, konflik Ambon, Konflik Sambas Konflik Pontianak, Kasus Ketapang dan lain-lain telah merebak ke permukaan tanpa di sangka-sangka. Peristiwa itu selayaknya menyadarkan bahwa kita memang blom demokratis.
Buku ini memaparkan secara komprehensif aspek yuridis dari harta bersama dengan segala anasir yang terkait didalamnya. Dalam buku ini, diketengahkan terlebih dahulu kedudukan harta bersama dalam hukum keluarga Indonesia.