Start-up adalah sebuah perusahaan berbasis teknologi yang didukung SDM terbatas dengan idealisme militan. Saat ini bisnis dengan model start-up sedang digandrungi. Bisnis dengan model ini menjadi tren dan banyak orang yang mencoba peruntungannya. Banyaknya kesuksesan yang dituai oleh para pelaku bisnis start-up menjadi patokan impian dan motivasi. Buku ini memaparkan secara detail dan informat…
Start-up adalah sebuah perusahaan berbasis teknologi yang didukung SDM terbatas dengan idealisme militan. Saat ini bisnis dengan model start-up sedang digandrungi. Bisnis dengan model ini menjadi tren dan banyak orang yang mencoba peruntungannya. Banyaknya kesuksesan yang dituai oleh para pelaku bisnis start-up menjadi patokan impian dan motivasi. Buku ini memaparkan secara detail dan informat…
Laporan ini disusun dengan tujuan terpenuhinya hak untuk memperoleh pengembangan kompetensi 20 JP/tahun bagi seluruh PNS Setjen DPR RI melalui pengembangan kompetensi Nonklasikal yaitu pelatihan e-learning, magang/praktik kerja, coaching dan mentoring.
Laporan ini disusun dengan tujuan terpenuhinya hak untuk memperoleh pengembangan kompetensi 20 JP/tahun bagi seluruh PNS Setjen DPR RI melalui pengembangan kompetensi Nonklasikal yaitu pelatihan e-learning, magang/praktik kerja, coaching dan mentoring.
Laporan ini disusun dengan tujuan terpenuhinya hak untuk memperoleh pengembangan kompetensi 20 JP/tahun bagi seluruh PNS Setjen DPR RI melalui pengembangan kompetensi Nonklasikal yaitu pelatihan e-learning, magang/praktik kerja, coaching dan mentoring.
Buku ini berisikan informasi Pertemuan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI (BKSAP) dengan kedutaan besar negara sahabat; Penerimaan delegasi negara sahabat; dan Kunjungan Kerja ke Luar Negeri.
Pengkajian Kinerja Manajemen di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI adalah untuk menemukan solusi yang dibutuhkan dalam rangka: Memperbaiki kinerja, Meningkatkan kualitas SDM maupun Menyesuaikan Struktur Organisasi serta hal lainnya yang berkaitan dengan tantangan ke depan. Laporan hasil pengkajian ini terbagi dalam 4 (empat) bagian besar, yaitu: Gambaran Hubungan Setjen DPR RI dengan DPR RI…
Pertanggungjawaban kinerja DPR yang tersusun dalam Laporan Kinerja DPR merupakan laporan pelaksanaan atas tiga fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan maupun diplomasi parlemen. Pelaksanaan fungsi legislasi pada Tahun Sidang 2007-2008 DPR sudah berhasil menyusun, membahas, dan menyetujui 17 (tujuh belas) rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).…
Penyusunan Laporan Kinerja Deputi Bidang Persidangan Setjen dan BK BRI RI mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai pengganti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1520/SEKJEN/2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerj…
Laporan kinerja ini merupakan laporan terakhir dari anggota dewan di BAKN DPR RI kepada masyarakat pada umumnya dan kepada rekan anggota DPR RI lainnya, sebagai salah satu pertanggungjawaban anggota BAKN DPR RI dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan dan peraturan-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2016 yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 06 April 2017, merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 604 objek pemeriksaan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan setiap pengelola anggaran dikelompokkan berdasarkan …
Rumusan tugas dan rincian tugas ini dimaksudkan untuk memperjelas pembagian tugas masing-masing jabatan non struktural dalam memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan. Buku ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Keputusan Sekretaris Jenderal DPR-RI Nomor 400/SEKJEN/2005 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Laporan magang ini disusun untuk mengetahui peran Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan di Indonesia.
Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 827/SEKJEN/2018 tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1175/SEKJEN/2017 tentang Penetapan Analisis Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun 2017. Perubahan keputusan ini merupakan pena…
Penetapan nilai dan kelas jabatan digunakan untuk penataan kelembagaan dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Target kinerja tahun 2014 yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pada: Sekjen DPR RI; Deputi Bidang Perundang-Undangan; Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan; Deputi Bidang Persidangan dan KSAP; dan Deputi Bidang Administrasi.
Berisi ringkasan terhadap temuan dan permasalahan hasil pemeriksaan kinerja BPK RI atas efektivitas kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 s.d Semester I Tahun 2018 pada 80 kabupaten, 5 kota, dan 1.006 kecamatan pada 33 provinsi seluruh Indonesia.
Kegiatan kearsipan yang dilaksanakan Bidang Arsip dan Dokumentasi di antaranya ialah : Mengolah Arsip Inaktif; Menyimpan Arsip Inaktif; Memelihara Arsip Inaktif; Memberikan Pelayanan Kearsipan; Memberikan Pelayanan Data dan Informasi; Memberikan Pembinaan Kearsipan Intern; Pengolahan Arsip/Dokumen Konvensional; Pengolahan Arsip Media Baru; dan Pelayanan Arsip/Dokumen.
Pembahasan buku ini meliputi upaya meningkatkan kualitas organisasi publik dalam arti proses/dinamis, serta dilengkapi dengan disain MSDM yang lebih menekankan nilai kemanusiaan. Titik tekan MSDM yang didiskusikan meliputi orientasi dua arah , yaitu dikaitkan dengan persoalan organisasional dan anggotanya.
Rumusan tugas dan rincian tugas ini dimaksudkan untuk memperjelas pembagian tugas masing-masing jabatan non struktural dalam memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan. Buku ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Keputusan Sekretaris Jenderal DPR-RI Nomor 175/SEKJEN/1994 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal DPR-RI.