Text
Implementasi prinsip kepentingan umum: Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan
Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah kerap berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip kepentingan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Buku ini mengkaji secara detail penerapan prinsip kepentingan umum, mulai dari zaman pendudukan Belanda, Jepang, berlakunya UUPA, hingga diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006.
Tidak tersedia versi lain