Text
Kekuatan hukum berlakunya sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah
Lahirnya sertifikat hak atas tanah dalam kenyataannya belum dapat dikatakan dapat memberi jaminan kepastian hukum akan hak atas tanah yang dimiliki, karena ternyata hingga saat ini banyak sengketa sertifikat yang digugat di pengadilan bahkan sertifikat yang pernah diperkarakan di Pengadilan Umum (dalam perkara perdata) juga diperkarakan lagi di Pengadilan TUN. Buku ini berisi urgensi pembahasan mengenai sertifikat tanda bukti hak atas tanah, penerbitan sertifikat melalui berbagai jenis pendaftaran tanah, masalah dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah, dan putusan-putusan pengadilan mengenai perkara sertifikat dalam gugatan perdata dan tata usaha negara.
Tidak tersedia versi lain