Text
Delik-delik khusus Kejahatan Jabatan : dan kejahatan-kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi
Seri delik-delik khusus pengarang ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya. Tindak pidana jabatan (ambtsdelicten) adalah sejumlah tindak pidana tertentu, yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri. Pokok bahasan dalam buku ini meliputi : Pengertian Tindak Pidana Jabatan, Kejahatan-kejahatan Jabatan, Kejahatan-kejahatan jabatan KUHP yang membuat Pelakunya dapat Pidana Korupsi, Beberapa Ketentuan Pidana dalam KUHP yang diatur secara lebih khusus dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak tersedia versi lain