Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Mei 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4852, merupakan undang-undang yang dibuat berdasarkan pertimbangan strategi dan kebijakan pembangunan nasional; pengelolaan keuangan negara yang mendukung APBN; potensi sumber pembiayaan pembangunan nasional berbasis syariah; pengembangan instrumen keuangan syariah; dan perlunya pengaturan secara khusus instrumen keuangan syariah yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional. Cakupan undang-undang ini antara lain memuat ketentuan umum, bentuk dan jenis, tujuan, kewenangan pelaksanaan dan pengelolaannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain