Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866, merupakan undang-undang yang dimaksudkan untuk mengganti UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (LN RI Tahun 1995 Nomor 74, TLN RI Tahun 1995 Nomor 3611) yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan perekonomian yang semakin dinamis dan global. Undang-undang ini dibuat bertujuan untuk pemberdayaan, pengembangan, dan meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain