Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867, merupakan undang-undang yang dimaksudkan untuk mengatur lebih spesifik mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Undang-Undang ini berisi ketentuan umum; asas, tujuan, dan fungsi; perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar, dan kepemilikan; jenis dan kegiatan usaha, kelayakan penyaluran dana, dan larangan bagi bank syariah dan unit usaha syariah; pemegang saham pengendali, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, direksi, dan tenaga kerja asing; tata kelola dan pengelolaan resiko perbankan syariah; rahasia bank; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa dan sanksi administratif serta ketentuan pidana yang berlaku.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain