Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 April 2008 dalam lembaran negara nomor 4847, tambahan lembaran negara nomor 4801 merupakan Undang-undang yang disepakati oleh Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam. Perjanjian ini disepakati untuk mempermudah pencegahan dan penanganan proses peradilan pidana, diperlukan kerja sama antarnegara yang lebih efektif, meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur dan menjadi landasan hukum bagi para pihak untuk memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana seluas mungkin yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain