Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4884, merupakan undang-undang yang mengatur suatu kebijakan khusus dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua agar dapat setara dengan daerah lain. Pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang social, ekonomi, dan politik serta infrastruktur di Propinsi Papua Barat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain