Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Nopember 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816, merupakan undang-undang yang dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementrian Negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementrian Negara. Undang-undang ini melakukan pendekatan melalui urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan Negara. Undang-undang ini disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima. Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan birokrasi dengan membatasi jumlah kementrian paling banyak 34.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain