Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Maret 2008 dalam Lembaran Negara nomor 51 Tambahan Lembaran Negara nomor 4836, merupakanUndang-Undang yang sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum dimaksud diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain