Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 Maret 2008 dalam Lembaran Negara nomor. 49 Tambahan Lembaran Negara nomor 4834, MerupakanUndang-Undang yang meratifikasi dan mengaksesi konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya. Indonesia sebagai Negara pihak berkewajiban melaksanakan berbagai ketentuan di bawah yuridiksi teritorialnya atau kekuasaannya sebagai disyaratkan dalam Konvensi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain