Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kepualauan Siau TanggulLandang Biaro Di Provinsi Sulawesi Utara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara no. 17, Tambahan Lembaran Negara no. 4691, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain