Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849., merupakan Undang-Undang yang berlaku untuk: semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia; semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia. Selain itu undang-undang ini merupakan perubahan dari undang-undang no 21 tahun 1992 tentang pelayaran yang mana tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain