Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,Kabupaten Natuna, Kabupaten KUantan Singingi, dan Kota Batam
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880, merupakan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten Pelalawan, kabupaten Rokan Hulu, kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Siak, kabupaten Karimun, kabupaten Natuna, kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dibentuk dengan memperhatikan belum siapnya sarana dan prasarana, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum tersedianya pembiayaan yang memadai untuk pembangunan fisik ibu kota definitive Kabupaten Rokan Hilir selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, juga aspirasi masyarakat dan dukungan dari kelembagaan pemerintahan di daerah, secara formal pemindahan ibu kota kabupaten Rokan Hilir dari Ujung Tanjung ke Bagansiapiapi telah lama dikehendaki.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain