Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengantisipasi globalisasi informasi yang telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang dan telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus dikembangkan sehingga terbentuklah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional agar pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain