Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, setiap warga negara yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Undang-undang ini mengatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 bulan secara terus-menerus yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang-undang ini juga mengatur pengintegrasian jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain