Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 4, Tambahan Lembaran Negara nomor 4678. merupakan Undang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Ngada, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nagekeo di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembentukan Kabupaten Nagekeo bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain