Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauh Di Provinsi Papua Barat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 26 November 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4940, merupakan undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat yang dibentuk untuk memacu kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Sorong pada khususnya. Pembentukan Kabupaten Tambrauw mempunyai tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain