Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 September 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893, merupakan perubahan UU Pajak Penghasilan yang tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan Negara dengan tetap mempertahankan system self assessment. Tujuan penyempurnaan UU Pajak penghasilan ini untuk lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak, memberikan kemudahan kepada wajib pajak, memberikan kesederhanaan administasi pajak, memberikan kepastian hokum, konsistensi dan transparansi, dan lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing yang menarik investasi langsung di Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain