Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunung Sitoli Di Provinsi Sumatera Utara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Januari 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4931, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan Kota Gunungsitoli yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nias, dengan memiliki luas wilayah keseluruhan + - 280,78 km2 dengan jumlah penduduk + - 118.392 jiwa pada tahun 2007.Terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagai daerah otonom, Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain