Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara no. 15 Tambahan Lembaran Negara no. 4689, merupakan undang-undang yang mengenai kabupaten Konawe Utara mempunyai luas wilayah 10.404,62 km2, dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Konawe sebagai Kabupaten Induk dan Kabupaten Konawe Utara sebagai Kabupaten pemekaran. Calon kabupaten Konawe mempunyai luas wilayah 5.101,76 km. Dengan terbentuknya kabupaten Konawe Utara sebagai daerah otonom, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten Konawe berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan penyelesaian asset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten yang baru dibentuk.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain