Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dogiyai Di Provinsi Papua
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan tanggal 4 Januari 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4807, merupakan undang-undang yang membahas tentang pembentukan Kabupaten Dogiyagi, bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Nabire pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa pembentukan Kabupaten Dogiyai diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain