Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan tanggal 28 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4845, merupakan undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji yang bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah Haji merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan ibadah haji pemerintah membentuk satuan kerja dibawah Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain