Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan tanggal 30 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846, merupakan undang-undang yang membahas tentang Informasi publik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan dan atau penyelenggaran dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang. Badan publik adalah eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja negara dan atau pendapatan belanja daerah. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain