Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu Di Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 6, Tambahan Lembaran Negara nomor 4680. merupakan Undang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan Kota Kotamobagu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain