Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 8 Tambahan Lembaran Negara nomor 4682 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Ketapang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kayong Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Pembentukan Kabupaten Kayong Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain