Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 9 Tambahan Lembaran Negara nomor 4683 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pidie, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pidie Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain