Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 10 Tambahan Lembaran Negara nomor 4684 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil, dipandang perlu membentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pembentukan Kota Subulussalam bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain