Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara Di Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 11 Tambahan Lembaran Negara nomor 4685 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Tenggara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan Minahasa Tenggara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain