Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 tentnag Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 99 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4749 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung. Tujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 7 (tujuh) Kecamata Punduh Pidada, Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Kedondong, Kecamatan Way Lima, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Negeri Katon dan Kecamatan Tagineneng. Kabupaten Pasawaran memilki luas wilayah keseluruhan -+ 2.243,51 km2 dengan jumlah penduduk -+ 380.306 jiwa pada tahun 2005.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain