Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 100 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4750 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Tana Tidung. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melaui pembentukan otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Tana Tidung yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bulungan terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia. Kabupaten Tana Tidung memiliki luas wilayah keseluruhan -+ 4.828,58 km2 dengan jumlah penduduk -+ 11.009 jiwa (data tahun 2005).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain