Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 101 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4751 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat Tujuan Pembentukan Kabupaten Kubu Raya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pebangunan, kemasyarakata, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.Pembentukan Kabupaten Kubu Raya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak terdiri ats 9 (Sembilan) kecamatan, yaitu kecamatan sungai Ambawang, kecamatan Kuala Mandor B, kecamatan Terentang, kecamatan Kubu, kecamatan Batu Ampar, kecamatan Sungai Raya, kecamatan kecamatanRasau Jaya, kecamatan Sungai Kakap, dan kecamatan Teluk Pakedai. Kabupaten Kubu Raya memiliki luas wilayah -+6.958.22 km dengan jumlah penduduk-+488.400 Jiwa (data tahun 2005)
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain