Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 102 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4752 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur yang merupakan dari Kabupaten Manggarai terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu kecamatan Poco Ranaka, kecamatan Lamba Leda, Kecamatan Elar, kecamatan Sambi Rampas, kecamatan Borong, dan kecamatan Kota Komba. Kabupaten Manggarai Timur memiliki luas wilayah-+2.642,93 km dengan jumlah penduduk-+224.207 jiwa dalam data tahun 2005. Dalam melaksanakan otonomi daerah, kabupaten Manggarai Timur perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan SDM, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain