Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara Di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 103 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4753 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara Di Provinsi Sumatera Utara. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain