Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 106 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4756 merupakan undang-undang mengenai Perseroan Terbatas. Selama ini Perseroan Terbatas telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial. Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam UU tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Di samping itu, meningkatnya tuntutan akan perkembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan UU no. 1 tahun 1995 tentang perseroaan terbatas
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain