Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 April 2007 dalam lembaran Negara nomor 67, tambahan lembaran Negara nomor 4724 merupakan undang-undang yang mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sector. Undang-undang ini mengatur tentang kebijakan dasar penanaman modal, bidang usaha, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanaman modal, serta fasilitas penanaman modal, pengesahan dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang didalamnya mengatur mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan penanaman modal, dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain