Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 2007 dalam lembaran Negara nomor 84, tambahan lembaran Negara nomor 4739 merupakan undang-undang yang mengatur wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut lepas dan/atau kea rah perairan kepulauan. Tujuan undang-undang ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hokum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain