Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual Di Provinsi Maluku
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam lembaran Negara nomor 97, tambahan lembaran Negara nomor 4747 merupakan undang-undang yang mengatur pembentukan Kota Tual sebagai daerah otonom sehingga perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan menfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain