Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008, kemudian dipublikasikan dalam Lembaran Negara nomor 176, Tambahan Lembaran Negara nomor 4924, merupakan undang-undang yang memuat tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik.
Tidak tersedia versi lain