Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2009 dalam Lembaran Negara nomor 3, Tambahan Lembaran Negara nomor 4958 adalah Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan Kedua dilakukan karena khususnya yang menyangkut pengawasan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasuk hakim agung.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain