Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Use, Stockpiling, Production and Transfer Of Anti-Personnel Mines and On Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Desember 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4671 merupakan undang-undang yang membahas dan mengatur konvensi tentang pelarangan penggunaan, penimbunan produksi dan transfer ranjau darat anti personel dan pemusnahannya dimana Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia perlu selalu berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan pelucutan, pelarangan, penyebaran dan pengawasan senjata serta pengimplementasian konvensi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keputusan Indonesia untuk memnandatangani konvensi yaitu untuk mengakhiri penderitaan dan jatuhnya korban akibat penggunaan ranjau darat anti personel terutama masyarakat sipil.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain